Minggu, 28 Juli 2019


 Yurisprudensi Perang Membela Islam 


Judul Buku      : Hukum Perang Islam
Penulis             : Ahmed Al-Dawoody
Penerbit           : Kepustakaan Populer 
                             Gramedia
Tebal Buku      : 455 halaman
Cetakan            : Januari, 2019
ISBN                  : 978-602-481-004-7

Kesejarahan dinamika jihad dalam politik Islam sering kali menyebabkan tindakan mispersepsi atau salahpersepsi. Sejak kebangkitan Islam pada abad ke-XX, pergulatan ideologi politik Islam mulai menyebarkan doktrin jihad militan sebagai upaya mewujudkan gerakan ekspansionisme. Gerakan Muslim konservatif ini berambisi mewujudkan misi politik identitas untuk merealisasikan dinasti imperialistik. Doktrinasi jihad militan sebagai upaya melegitimasi tindakan anarkisme mendapat pertentangan keras dari kalangan oksidentalis maupun orientalis dalam studi penelitian literatur-literatur Islam klasik. Pertentangan itulah yang melahirkan yurisprudensi tentang makna jihad dalam perdebatan disiplin ilmu hukum Islam.

Kehadiran buku Berjudul Hukum Perang Islam (2019) karya Ahmed Al-Dawoody menjadi penting untuk memahami konteks perang yang terjadi di masa Rasulullah hingga kontemporer. Selain menjelaskan perihal kesejarahan perang awal kehadiran Islam, Ahmed Al-Dawoody juga menjelaskan hukum bagi tindakan terorisme yang sering kali mengatasnamakan agama (Islam) hingga merugikan umat Muslim. Kesalahpahaman konsep jihad (nonkombatan)  telah menyebabkan orang-orang nekat melakukan aksi tindakan bunuh diri. Tindakan jihad (teror) ini mengalami absurditas yang amat fatal tatkala keyakinan itu tidak dipahami secara mendalam dari konsep dan landasan kitab suci (Alquran).

Bila kita mencermati sejarah peperangan yang pernah terjadi di masa awal kelahiran Islam, Rasulullah tidak mengajarkan kepada umat Islam untuk senantiasa berperang. Rasulullah lebih memilih jalur diplomasi untuk merundingkan berbagai persoalan keagamaan. Hal itu dapat dipahami dari konsep ghazawat (peperangan yang melibatkan Nabi). Selama Rasulullah hidup, perang hanya terjadi 9 kali dari 27 agresi oleh pihak-pihak yang memusuhi umat Islam. Di masa itu, perang memang menjadi jalan yang terpaksa ditempuh umat Muslim untuk mempertahankan diri. Tindakan berperang sebenarnya merupakan situasi yang amat sulit untuk dilaksanakan dan juga tidak diharapkan oleh Rasulullah.   

Alasan-alasan Rasulullah menghindari terjadinya peperangan memang tampak logis. Rasulullah menghendaki umat Muslim untuk senantiasa menghindari peperangan demi menciptakan stabilitas dan perdamaian di dunia. Peperangan yang pernah dialami umat Muslim bertujuan mendakwahkan ajaran agama dan mempertahankan risalah kebenaran tanpa adanya pemaksaan (otoriter).  Dalam sejarah peradaban Islam, peperangan pernah tercatat seperti: perang Badar, Uhud, Khandaq, Quraizah, al-Musta’liq, Khaibar, dan lain-lain. Dampak dari peperangan tersebut menyebabkan kerugian materiil, korban jiwa, kesengsaraan, dan kemiskinan bagi umat manusia. Maka, relevansi untuk menghindari terjadinya perang (jihad militan) di masa kontemporer semestinya menjadi tujuan umat Muslim dalam berdakwah dan berpolitik bukan untuk kepentingan kekuasaan.    

Persoalan aktual inilah yang sedang diteliti secara terstruktur dan mendalam oleh Ahmed Al-Dawoody. Ahmed memberi kritik serius dengan mengumpulkan berbagai  literatur dan pendapat para ulama mazhab, ulama Islam klasik, hingga pendapat orientatis dan oksidentalis tentang justifikasi hukum terorisme. Dari data-data penelitian tersebut, Ahmed berkesimpulan bahwa secara universal tindakan terorisme merupakan bentuk kejahatan kepada negara. Kegagalan memahami jihad mengalami kecacatan secara esensi maupun orientasi tatkala hanya dimaknai secara tekstual. Dari penelitian itu, Ahmed juga berargumentasi bahwa tindakan teror merupakan bentuk pemberontakan terhadap aturan-aturan pemerintah (bughah). 

Secara yurisprudensi, hukum Islam klasik juga membahas hukum pemberontakan sejak terjadinya polemik penentuan khalifah setelah Rasulullah meninggal. Peristiwa itu lalu melahirkan paham-paham baru yang menyebabkan timbulnya permusuhan secara internal. Namun, gagasan tentang pemikiran kajian hukum pemberontakan secara metodologi dan aturan-aturan hukumnya baru mulai dipikirkan oleh para ulama Islam kontemporer akhir abad XX.

Khaled Abou El Fadl dalam “kata pengantar” menjelaskan beberapa literatur hukum pemberontakan muthakir masih banyak yang mengalami kecacatan metodologi dan minimnya data-data otoritatif. Kehadiran buku Ahmed ini menjadi sumber otoritatif untuk memahami etika dan aturan hukum pemberontakan pada abad XXI. Ahmed tidak sekedar membandingkan kajian-kajian orientalis dan oksidentalis, tetapi juga memberi kritik dan perdebatan yang menarik dari berbagai karya-karya sebelumnya.      

Dari hasil penelitian Ahmed memberikan informasi bahwa yurisprudensi hukum Islam klasik sebenarnya sudah memberikan sumbangan literatur-literatur yang masih relevan untuk menangapi persoalan tindakan terorisme. Namun, literatur itu belum begitu banyak ditanggapi oleh para intelektual muthakir. Sejak merebaknya tindakan terorisme di berbagai negera, baru problematika ini menjadi penting sebagai bahan kajian baru yang harus dipecahkan oleh pakar hukum Islam.

Kini, keberhasilan penelitian Ahmed menjadi rujukan dan bukti penetapan yurisprudensi hukum perang Islam. Argumentasi itu berdasarkan perbandingan dan menelaah pendapat para ulama klasik maupun kontemporer. Para ulama telah bersepakat bahwa terorisme merupakan kejahatan yang dapat menyebabkan tindakan anarkisme dan radikalisme. Kejahatan tersebut sangat merugikan umat manusia dan juga bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam Alquran dan hadis.

Selain sumber dari syariah (Alquran-hadis), sumber literatur tafsir juga turut memperdebatkan tindakan jihad militan yang tidak sesuai dengan konsep jihad ajaran agama (Islam). Asma Afsaruddin pernah menulis buku berjudul Tafsir Dekontruksi Jihad dan Syahid (2018). Penelitian Asma tersebut sangat serius dalam menjelaskan definisi jihad dari sumber literatur monograf tafsir klasik awal abad ke-VIII hingga tafsir-tafsir kontemporer. Asma menelaah konsep jihad dari litelatur Islam klasik dan membandingkannya dengan beberapa pendapat para mufassir klasik dan modern. Hasil perbandingan tersebut berkesimpulan bahwa konsep jihad telah mengalami pergeseran paradigma pemahaman secara mendasar.  

Pergeseran itu disebabkan pergolakan sosial-politik yang acapkali melibatkan agama dijadikan komoditas politik identitas. Hal itu menyebabkan pemaknaan jihad sebagai gerakan monovalen terlihat sangat kaku dan universal. Gagasan kesalahpahaman ini menyebabkan orang-orang melupakan tindakan jihad dengan harta dan jiwa (amal saleh) yang pernah disampaikan Rasulullah, para sahabat, dan para mufassir. Kesadaran memahami jihad dengan harta dan jiwa lebih memiliki orientasi kemaslahatan sosial, ketimbang memahami jihad membela Tuhan yang acapkali menimbulkan kemudaratan sosial.    

Selasa, 09 Juli 2019


Merevisi Pemahaman Islam di Zaman Politik



Judul Buku      : Islam Revisionis: Kontestasi Agama Zaman Radikal
Penulis             : Mun’im Sirry
Penerbit           : Suka Press
Tebal Buku      : 278 halaman
Cetakan            : Pertama, 2018
ISBN                  : 978-602-132-665-7

Kefanatikan kelompok Islam pada isu politik membuat orang-orang semakin lupa cara beretika dalam beragama. Fenomena itu berdampak hilangnya rasa saling menghargai, merebaknya intoleransi, serta gampang menghujat dan mengkafirkan antarkelompok Islam di Indonesia. Perseteruan itu merupakan bentuk dari kegagalan kelompok Islam konservatif dalam menafsirkan ilmu-ilmu agama (Islam). Metode pembelajaran kelompok Islam konservatif  bisa jadi hanya mengandalkan ceramah ustad-ustad poluler di media sosial. Mereka engan mengkaji literatur Islam secara terbuka untuk mendialogkan pembaharuan pemikiran Islam secara sosio-historis dari manuskrip-manuskrip kitab suci agama samawi. 

Gagasan inilah yang ingin disampaikan oleh Mun’im Sirry dalam buku Islam Revisionis: Kontestasi Agama Zaman Radikal (2018). Dari kajian ilmiah, Muni’m mengungkapkan, bahwa kekerasan membela Islam muncul disebabkan para pemimpin Islam masa lalu yang haus kekuasaan. Sejak masa khalifah Muawiyah pada masa Dinasti Umayyah, Islam dibangun secara politis dan militeristik. Muawiyah membentuk konsep pemerintahan monarki agar dapat bersikap otoriter terhadap berbagai kebijakan pemerintahan. Gerakan Islam militeristik pada masa Dinasti Umayyah membuat Islam disebarkan secara keras demi tujuan perluasan daerah dan menyebarkan doktrin Islam radikal. 
             
Kekerasan yang mengatasnamakan jihad (kombatif) pada masa lalu seringkali disalahgunakan sebagai argumentasi kelompok Islam konservatif untuk membela Islam. Orang-orang semakin senang menyuarakan takbir membela Tuhan demi misi politik identitas (khilafah). Kegagalan dan pergeseran penafsiran jihad dalam sejarah peradaban Islam telah mengubah paradigma Islam menjadi semakin kaku dan jauh dari peradaban ilmu pengetahuan (sains). Sikap takfirisme inilah yang menyebabkan Islam juga semakin mengalami kemunduran dalam bidang ilmu pengetahuan.
Perkembangan doktrin ideologi teosentris ini sengaja dikritisi Mun’im untuk direvisi. Menurut Mun’im, doktrin tersebut perlu dikaji ulang lantaran tak mampu memikirkan Islam sebagai kebutuhan keilmuan dan sosial. Mun’im mencermati penafsiran pemikiran Islam secara komprehensif di Barat dan Timur Tengah yang rawan konflik. Di Universitas Notre Dame, Mun’im dan para mahasiswa mengkaji doktrin agama dengan cara mendiskusikan kitab suci: Alquran, Bible, dan Injil secara terbuka. Dari interaksi itulah Mun’im melihat bahwa data kesejarahan literatur Islam perlu di tinjau ulang. 

Dari hasil penelitian kaum revisionis, misalnya, terungkap bahwa sumber literatur keislaman (manuskrip) itu ditulis tak sezaman dengan Nabi Muhammad. Sumber literatur keislaman kebanyakan ditulis 500 tahun bahkan lebih sesudah Nabi Muhammad wafat. Hasil penelitian itu  memunculkan pandangan skeptisisme dari kaum revisionis. Mereka mulai mengkaji Islam sebagai pusat ilmu pengetahuan secara mendalam, terutama untuk membuktikan kebenaran Islam dengan melihat sumber-sumber primer dari agama Yahudi dan Nasrani. 

Di sinilah penekanan dan pendekatan Mun’im tatkala melihat Islam dengan rasionalitas yang berkembang secara gradual. Ia melihat dan memahami berbagai kajian penelitian Islam secara kritis dan progresif terjadi di Barat. Mun’im juga mencermati bahwa Islam tidaklah cukup dilihat dari Alquran dan Hadis, tapi juga perlu dikaji dari literatur Bible dan Injil (Islamic Studies). Pergulatan intelektualisme itu menunjukan ketekunan orang-orang (orientalis) memikirkan Islam demi pengembangan pengetahuan dan keilmuan. Seperti hasil penelitian kaum revisionis John Wansbrough, Hungaria Ignaz Goldziher, Ernest Renan, Patricia Crone, dan Michael Cook. Mereka mengemukakan adanya kejanggalan dan ketidakakuratan data sejarah dari manuskrip Islam. Mazhab revisionis mengkritik dan mempertanyakan ulang hal-hal seperti ketepatan hari kelahiran Nabi Muhammad (maulid Nabi), tempat turunnya Alquran yang mereka anggap perlu ditinjau kembali.

Ketidakakuratan data sejarah dari manuskrip Islam ditanggapi dengan wacana kritik  kaum revisionis. Kritik tersebut semestinya membangun gairah Muslim  agar  memikirkan dan mengkaji literatur awal peradaban sejarah Islam. Kritik kaum revisionis terhadap manuskrip Islam tak sampai  mempersoalkan  akidah Islam, melainkan hanya temuan ketidakakuratan data sejarah Islam pada umumnya. Hasil penelitian kaum revisionis semestinya menjadi bahan renungan. Betapa pentingnya berpikir memahami Islam sebagai pergulatan intelektual dan dialog antarumat beragama secara terbuka.
             
Dari kajian Mun’im kita bisa memahami bahwa umat pada abad ke-21 ini lebih banyak belajar dari ustad, media sosial, dan literatur Islam tekstual. Fanatisme kelompok Islam konservatif menjadikan pembelajaran Islam terasa hanya sebatas kelisanan (mendengarkan ceramah) tanpa mempertimbangkan dengan membaca literatur keaksaraan (kitab suci). Ketidaksadaran membaca literatur berbagai kitab suci ini yang menyebabkan kelompok Islam konservatif seringkali gampang menebar kebencian, kekacauan, dan konflik internal umat Muslim di Indonesia. 

Abdul Karim Soroush seorang cendikiawan Muslim liberal menulis buku berjudul Menggugat Otoritas dan Tradisi Agama (2002). Soroush memberi kritik dan argumentasi ilmiah terhadap umat Muslim ketika masih mempertahankan pola pikir tradisional dalam mengkaji Islam. Soroush memaparkan pentingnya mengkaji epistemologi filsafat Islam sebagai metodologi mempelajari Islam tatkala menghadapi perubahan sosial. Dengan adanya berbagai problematika di zaman modern, para ulama dituntut  memikirkan ide-ide pembaharuan.

Nalar dan logika perlu dipergunakan untuk mengkontruksi dan mengonseptualisasikan Islam berkemajuan. Kemajuan Islam itu tidak dapat diukur hanya dengan menyuarakan politik pemerintahan Islam. Semestinya umat Muslim perlu menimbang pemikiran Soroush tentang eksistensialisme dan interpretasi dalam mengupayakan kemajuan ilmu pengetahuan (sains). Bila umat Muslim memiliki kesadaran dalam mempelajari Islam dalam, tentu hal iti akan berpengaruh menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghargai sesama umat manusia. Kesadaran untuk mengulang kejayaan peradaban Islam bukanlah melalui bidang politik, melainkan lewat gairah gemar membaca dan meneliti literatur keislaman yang dimiliki umat Islam.

Pernah di muat di Koran Tempo, 16 Februari 2019

           
             
             
             


Senin, 10 Juni 2019


Sejarah Konflik Pemimpin Islam





Judul Buku      : Kejayaan Harun Ar-Rasyid
Penulis             : Benson Bobrick
Penerbit           : PT Pustaka Alvabet
Tebal Buku      : 401 halaman
Cetakan I          : Januari 2019
ISBN                  : 978-602-657-750-4

Sejarah kepemimpinan umat Islam pasca wafatnya Rasulullah, meninggalkan jejak konflik berkepanjangan dalam peradaban umat Muslim. Konflik para pemimpin Islam terus terulang dan menjadi perdebatan internal akibat perebutan tahta kekuasaan. Sejak dinasti Umayyah (661-750 M) hingga Abbasiyah (747-842 M) berdiri, banyak para pemimpin Islam (khalifah) selalu bersikap otoritatif demi kepentingan pribadi ketimbangan kesejahteraan umat. Bertahun-tahun lamanya peradaban dinasti Islam itu dibangun dengan sistem pemerintahan monarki (turun-temurun). Sistem pemerintahan monarki ini sebenarnya tidak sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah tatkala berdakwah politik dan Islam.
Pada masa Rasulullah, pemerintahan Islam dibangun dengan sistem musyawarah dan demokrasi bersama para Sahabat (Khulafaur Rasyidin). Penentuan penerus pemimpin Islam dipilih berdasarkan ketakwaan, kealiman, kebijaksana, dan mampu mengayomi masyarakat (umat). Di masa itu, demokrasi Islam benar-benar berhasil menjadi sistem pemerintahan Islam yang tidak berpihak pada pemimpin, melainkan pada umat manusia. Maka, pasca sistem musyawarah (demokrasi Islam) itu terganti oleh sistem monarki, tujuan dakwah politik umat Islam mengalami pergeseran secara universal.
              
Peristiwa pergeseran nilai-nilai dakwah politik Islam ini dapat dipahami dari penelitian Benson Bobrick dalam buku Kejayaan Harun Ar-Rasyid (2019). Dari penelitian ini, Benson tidak sekedar mengisahkan keberhasilan pemimpin Islam di masa dinasti Abbasiyah, tetapi juga memaparkan kegagalan para pemimpin Islam saat berkuasa. Dari hasil penelitian itu, Benson sebenarnya menekankan pada hal-hal yang berkaitan kegagalan kepemimpinan Islam secara gamblang ketimbang kemajuan Islam.

Sebagai contoh kegagalan para pemimpin Islam lantaran lebih mengedepankan hawa nafsu, pemerintah tidak memiliki keterbukaan dan kebebasan berpendapat, serta tidak adanya penegakkan hukum berasas keadilan, dan lain-lain. Kegagalan sistem pemerintahan Islam (monarki) dan kefanatikan mazhab ini menjadi latarbelakang yang membuat umat Muslim sering berperang  atas anjuran para pemimpin sebagai dakwah (politik-militeristik). Keberhasilan penelitian dan argumentasi Benson memiliki titik temu secara komprehensif tatkala menjelaskan konflik sosial-politik yang disebabkan tradisi kefanatikan dan dendam antar masyarakat Arab (etnis).       
             
Genealogi konflik sosial-politik ini dapat dipahami dari dendam berkepanjangan antara pemimpin Islam yang menganut mazhab Sunni-Syiah. Pada akhir masa dinasti Umayyah berkuasa, dendam pemimpin Islam sampai menyebabkan pembantaian secara massal. Pembantaian itu pernah terjadi pada masa Al-Mahdi (775-785 M) saat memimpin tahta kekuasaan dinasti Abbasiyah. Peristiwa peperangan dan pembantaian itu disebabkan para khalifah ingin memperluas kekuasaan, mengualang tradisi balas dendam, dan terlalu fanatik terhadap mazhab yang berbeda.

            
Sejarah konflik pemimpin Islam kembali terulang  pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid (786-809 M). Pada masa kepemimpinan Harun Ar-Rasyid, penentuan pemilihan pemimpin Islam masih berlangsung secara turun-temurun dan bersifat subjektif. Hal ini disebabkan para pemimpin Islam memang masih menjunjung tradisi sistem monarki yang acapkali menimbulkan polemik dan egoistik.
  
Sikap otoritatif dan subjektifitas Harun begitu terasa ketika menobatkan putra-putranya sebagai penerus pemimpin Islam di masa dinasti Abbasiyah. Namun pasca penentuan regenerasi kepemimpinan, Harun merasa dilematis dalam mempertimbangkan karakteristik pemimpin sebelum menduduki tahta kekuasaan.
             
Pada 809 M, regenerasi dinasti Abbasiyah pun berlangsung  dan mulai dipimpin oleh  putra-putra Harun yang bernama Al-Amin (809-813 M) dan Al-Ma’mun (813-833 M). Kedua putranya itu besar dan tumbuh dari asuhan dan status berbeda. Al-Amin merupakan putra Harun yang terlahir dari status sosial ningrat. Lain halnya Al-Ma’mun yang hanya dilahirkan dari selir kerajaan. Perbedaan status sosial ini cukup mempengaruhi penentuan kredibilitas dari sudut pandang khalifah Harun.
              
Persoalan status sosial (ningrat) masih menjadi acuan Harun dalam menentukan pemimpin masa depan dinasti Islam. Sejak Harun memimpin wilayah Timur Tengah dan Eropa, ia selalu mencermati perkembangan perilaku dan etika kedua putranya saat mereka tumbuh hingga menjadi khalifah. Di masa itu, Harun merasa takut serta gelisah yang amat mendalam ketika kekuasan telah diserahkan sepenuhnya pada Al-Amin.
            
Antisipasi untuk menghindari konflik saudara pernah Harun upayakan dalam perjanjian kekuasaan. Perjanjian itu pernah disaksikan seluruh masyarakat Arab dan dipajang di mimbar kabah sebagai bukti janji tanggungjawab Harun serta kedua putranya saat memimpin umat. Namun setelah kekuasaan kepemimpinan telah terbagi, Al-Amin selalu bersikap otoriter dan memaksa untuk menjadi khalifah tunggal dari seluruh kekuasaan dinasti Abbasiyah.

Mafhum, etika Al-Amin sebenarnya memang tidak lebih baik daripada Al-Ma’mun. Ia sering menyia-yiakan masa kepemimpinanya demi kesenangan dunia dengan berfoya-foya bersama para wanita. Sikap dan perilakunya memang tidak menunjukan kewibawaan sebagai seorang pemimpin Islam yang layak untuk disegani pada masa itu. Pasca konflik saudara Al-Amin dan Al-Ma’mun terjadi, dinasti Abbasiyah mulai mengalami kemunduran dari berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.

Peristiwa kemunduran itu tidak bertahan lama, keberhasilan Al-Ma’mun merebut tahta kekuasaan dinasti Abbasiyah, telah menandai kebangkitan kebudayaan intelektual Islam dalam mempelajari pendidikan sains. Pasalnya Al-Ma’mun memiliki kesadaran untuk meneruskan perjuangan Harun. Ia membangun peradaban umat Islam dengan menelaah dan mempelajari kembali ilmu-ilmu pengetahuan (filsafat Yunani). Kesadaran revolusioner pemimpin Islam  membuat peradaban Muslim mengalami kemajuan dan kejayaan ketika berhasil menemukan berbagai teori-teori dan disiplin ilmu.

Tradisi menerjemahkan literatur klasik dan mempelajari ilmu pengetahuan (sains) memang sudah dibangun sejak kepemimpinan Harun. Para intelektual Muslim sudah berhasil mempelajari ilmu batoni, kimia, matematika, arsitektur, navigasi, geografi, dan astronomi. Puncak penggalian keilmuan pada masa dinasti Abbasiyah terjadi di Baghdad. Para ilmuwan (pemikir teologi) berkumpul demi bertukar gagasan.  Orang Muslim, Yahudi, Manikaen, Kristen, Zoroaster, Buddha, dan Hindu memiliki kesadaran bersama menerjemahkan karya Aristoteles, Plato, Hippocrates, Galen, Ptolemaeus, Antiochus, dan Dorotheus.

Hasil dari terjemahan literatur klasik itu telah membuat peradaban umat Muslim mengalami kemajuan pemikiran ilmu-ilmu sains. Usaha perjuangan membangun pusat kajian intelektual mencapai keberhasilan pada masa Al-Ma’mun. Kesadaran Al-Ma’mun terhadap pendidikan Islam merupakan upaya pemimpin Islam bertanggungjawab terhadap umat untuk menciptakan sarjana-sarjana Muslim yang mumpuni. Realisasi pengembangan pendidikan itu terjadi pada 830 M di Baghdad.

Al-Ma’mun mendirikan Baitul Hikmah (Wisma Kebijaksanaan) yang terkenal memadukan perpustakaan, akademi,dan biro penerjemahan ke dalam sebuah lembaga pendidikan paling penting sejak pendirian perpustakaan Alexandria di paruh abad ke-3 (hlm. 308). Para sarjana dari berbagai agama membanjiri lembaga tersebut demi melakukan riset-riset terhadap manuskrip. keberhasilan riset itu telah melahirkan berbagai bidang ilmu geometri, astronomi, zoologi, geografi, kimia, mineralogi, optika dan lain-lain.

Dari keberhasilan Al-Ma’mun sebagai pemimpin dinasti Abbasiyah  menghantarkan Islam mengalami kemajuan dan kejayaan.  Peristiwa ini telah menandai bahwa penentuan pemimpin tidak dapat diukur dengan melihat kedudukan strata sosial dan sistem monarki yang menjadi tradisi. Penentuan pemimpin akan lebih bijaksana apabila dilaksanakan secara musyawarah sebagai bentuk kesadaran menjunjung sistem demokrasi.